Mantan Kepsek SMK 5 Diperiksa di Kejari Makassar
Tribun Timur - Selasa, 22 November 2011 19:22 WITA
Berita Terkait
- Setelah Dikepung, Buronan Kejari Makassar Langsung…
- Ahmad Nizar Pemateri Kampanye Pendidikan Karakter…
- Kadis Sosial Makassar Dicurigai Selewengkan Dana Bedah…
- Kejari Makassar Terima Pengembalian Uang Negara Rp…
- Lho! Tudingan Kejari Makassar Ternyata Meleset
- Mantan Kadis PU Maros Tersangka Korupsi
- Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sulsle Menyerahkan…
- Tersangka Dugaan Korupsi Akpar Makassar Segera ke…
- Staf Kejari Makassar Jadi Terdakwa Kasus Narkoba
- Kejari Makassar Tak Mau Lagi Dititipi Tahanan
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kepala Sekolah SMK 5 berinisial CM, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (22/11/2011). Ia dimintai keterangan soal dugaan penyalahgunaan bantuan dana dari Kementerian Pendidikan RI sebesar Rp 5 miliar. Dana ini diduga telah diswakelolakan dan tidak digunakan untuk pembangunan fisik gedung pengadaan alat-alat penunjang praktek di SMK 5 Makassar.
Proyek ini sendiri dimulai pada tahun 2010 lalu dimana Kepsek SMK CM sebagai KPA atau Kuasa Penuh Anggaran terhadap penggunaan dana Rp 5 milliar. CM kepada tribun-timur.com mengatakan, ada 17 SMK di seluruh Indonesia yang menjadi sekolah percontohan, termasuk SMK 5 Makassar. CM mengatakan, dana yang dicairkan pada bulan Juni 2010 sebesar Rp 3 miliar.
Lebih lanjut CM menjelaskan bahwa saat itu yang menjadi rujukan adalah Kepres 54. "Kepres itulah yang menjadi referensi kami dimana disitu disebutkan bahwa pembangunan bisa dibangun sendiri dengan syarat ada orang yang berkompeten di dalamnya. Kami kan dari SMK yang disitu ada ahli arsitektur, sipil dan engineering. Jadi kepres itulah yang menjadi pedoman kami dan tidak ada penyelewengan," katanya.
Sementara itu Kasi intelijen Kejari M Syahran Rauf mengatakan bahwa ini hanya klarifikasi terkait kasus penanganan dana Bantuan Dari kemediknas kepada SMK di Makassar. "Bendahara juga sudah kami klarifikasi beserta mantan kepala sekolahnya CM. Pengkalirifikasian ini karena ada kemiripan dengan kasus SMK BPPKT dimana ada juga dana APBD dan APBN. Sementara kami kembangkan kasus ini," katanya. (*/tribun-timur.com)
Proyek ini sendiri dimulai pada tahun 2010 lalu dimana Kepsek SMK CM sebagai KPA atau Kuasa Penuh Anggaran terhadap penggunaan dana Rp 5 milliar. CM kepada tribun-timur.com mengatakan, ada 17 SMK di seluruh Indonesia yang menjadi sekolah percontohan, termasuk SMK 5 Makassar. CM mengatakan, dana yang dicairkan pada bulan Juni 2010 sebesar Rp 3 miliar.
Lebih lanjut CM menjelaskan bahwa saat itu yang menjadi rujukan adalah Kepres 54. "Kepres itulah yang menjadi referensi kami dimana disitu disebutkan bahwa pembangunan bisa dibangun sendiri dengan syarat ada orang yang berkompeten di dalamnya. Kami kan dari SMK yang disitu ada ahli arsitektur, sipil dan engineering. Jadi kepres itulah yang menjadi pedoman kami dan tidak ada penyelewengan," katanya.
Sementara itu Kasi intelijen Kejari M Syahran Rauf mengatakan bahwa ini hanya klarifikasi terkait kasus penanganan dana Bantuan Dari kemediknas kepada SMK di Makassar. "Bendahara juga sudah kami klarifikasi beserta mantan kepala sekolahnya CM. Pengkalirifikasian ini karena ada kemiripan dengan kasus SMK BPPKT dimana ada juga dana APBD dan APBN. Sementara kami kembangkan kasus ini," katanya. (*/tribun-timur.com)
Penulis : Ilham Mulyawan
Editor : Muh. Irham
