Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini Anand Khrisna Hadapi Vonis Kasus Pelecehan Seksual

Astro mengatakan vonis bebas cukup relevan mengingat tidak adanya bukti-bukti kuat di persidangan

Tayang:
Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Terdakwa pelecehan seksual Anand Khrisna menghadapi vonis hari ini, Selasa (22/11/2011). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis akan dibacakan oleh ketua majelis hakim Albertina Ho setelah proses persidangan lebih dari satu tahun.

Astro P Girsang, Penasehat hukum Anand Khrisna menyatakan spritualis itu siap menghadap vonis tersebut. Mereka berharap majelis hakim akan membebaskan kliennya itu.

"Ya kalau kita berharapnya dibebaskan ya Pak Anand ini. Semoga majelis hakim memberikan putusan yang adil," kata Astro P Girsang ketika dihubungi wartawan.

Astro mengatakan vonis bebas cukup relevan mengingat tidak adanya bukti-bukti kuat di persidangan. Apalagi, selama persidangan jaksa hanya melihat keterangan Tara Pradibta Laksmi. Sementara saksi lainnya Maya Muchtar membantah adanya kejadian tersebut.

"Karena satu keterangan tidak didukung oleh saksi lain dan tidak mempunyai kekuatan hukum," tukasnya.

Anand Khrisna dituntut dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011). Anand dinilai melanggar pasal 294 KUH Pidana tentang perbuatan cabul.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved