Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pemilihan Agung dan Ironi Peradilan Cepat pada Sengketa Pajak

Harapan ini tidak berlebihan karena bagi pencari keadilan, rekam jejak para kandidatlah yang bisa menjadi pertanda baik atau tidaknya penanganan

Tayang:
Editor: Ridwan Putra

Yeheskiel Minggus Tiranda,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara, Tahun 2008 sd. Sekarang


DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih 6 orang hakim agung yang diajukan oleh Panitia Seleksi. Publik berharap pilihan ini paralel dengan pernyataan anggota komisi III DPR sebelum proses pemilihan bahwa secara prinsip kebutuhan hakim agung bukan hanya pemenuhan kuantitas, melainkan tersedianya hakim agung yang berkualitas.

Harapan ini tidak berlebihan karena bagi pencari keadilan, rekam jejak para kandidatlah yang bisa menjadi pertanda baik atau tidaknya penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) kelak. Walaupun demikian, harapan performa hakim agung yang berkualitas tentu tidak lepas dari kompetensi ilmu yang dimiliki. Faktor inipun tentu tidak luput dari pertimbangan Panitia Seleksi sebelumnya dengan melihat konposisi ideal  kandidat sesuai karakteristik perkara yang ditangani di MA.

      Sengketa pajak di MA seyogyanya mendapat perhatian karena sejak berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UUPP), MA ikut menangani sengketa pajak melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 77 ayat (3) UUPP. Tambahan kewenangan tersebut, otomatis mengakibatkan beban perkara pajak akan ikut menambah persoalan administrasi dan substansi perkara di MA.

Untuk saat ini mungkin belum terasa, akan tetapi kedepan gambaran persoalannya sudah bisa dipetakan. Peta persoalan dimulai dari penegasan Paragrap 2 Penjelasan Umum UUPP yang secara tidak langsung menegaskan bahwa upaya hukum PK atas Sengketa Pajak di MA, menimbulkan konsekwensi perlunya penanganan khusus. Dalam sengketa pajak, MA harus melakukan pengujian aspek penerapan hukum dan aspek fakta-fakta sekaligus.

Penegasan UUPP yang demikian diperkuat dengan klausul tambahan Penjelasan Umum UUPP bahwa pengajuan PK langsung ke MA pasca Putusan PP akan mengurangi pemeriksaan ulang vertikal, dan karenanya dalam penyelesaian sengketa pajak tidak dikenal tingkatan peradilan layaknya peradilan umum atau peradilan differensiasi lainnya.

      Berdasarkan penegasan diatas, persoalan beban substansi dan administrasi perkara pajak di MA dapat diillustrasikan demikian : Sekiranya saat ini ada 2000 perkara sengketa yang ditangani PP, kalau setengahnya saja yang putusannya mengalahkan wajib pajak maka berarti ada 1000 Putusan yang wajib pajaknya kemungkinan tidak puas sehingga berpotensi mengajukan PK ke MA (jumlah ini mengasumsikan kemungkinan yang ‘dimenangkan sebagian’ masih tidak puas sehingga ikut menambah potensi PK).

Asumsi diatas belum memperhitungkan jika fiskusnya pun ikut tidak puas atas Putusan PP yang memenangkan wajib pajak. Dari pemetaan sederhana ini, bisa dibayangkan berapa sengketa pajak yang akan bermuara di MA.

      Terkait dengan kondisi demikian, menjadi beralasan rencana PP menempuh langkah antisipatif dengan mewacanakan untuk memecah konsentrasi sidang tidak hanya di Jakarta sehingga kedepan dimungkinkan pelaksanaan sidang di kota-kota tertentu. Tentu ini sangat terkait dengan semakin banyaknya perkara sengketa pajak yang berasal dari daerah.

      Penjelasan Umum UUPP yang menegaskan bahwa ditingkat PK, Hakim melakukan pengujian sekaligus baik penerapan hukum maupun fakta-faktanya demi menghindari pemeriksaan vertikal yang berulang, telah menyederhanakan pemahaman hukum terhadap konsep ‘sengketa pajak’.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa dibidang peradilan saat ini tuntutan prinsip penyelenggaraan peradilan yang cepat, murah dan sederhana sudah tidak dapat ditawar. Akan tetapi prinsip inipun tidak boleh mengabaikan kualitas keadilan yang menjadi tuntutan para pihak yang bersengketa. Dengan kata lain Putusan MA yang menjadi upaya hukum luar biasa, harus benar-benar memberi keadilan yang tuntas. Apalagi dalam penyelesaian sengketa pajak tidak ada lagi tingkatan ‘kasasi’ atas putusan PP melainkan langsung PK ke MA.

      Pemahaman terhadap terminologi ‘sengketa pajak’ seharusnya sudah sangat jelas memberi gambaran gradasi teknis pengujian yang harus dilakukan hakim terkait dengan sengketa pajak, karena baik di PP maupun di MA, oleh UUPP jelas menganut pelaksanaan pengujian secara sekaligus baik itu terkait persoalan hukumnya (rechtskwestie) maupun peristiwanya (feitelijk aard).

Model pengujian sekaligus juga akan menjawab pertanyaan tentang ruang lingkup makna ‘sengketa pajak’ yang ditangani PP maupun MA, apakah persoalan hukum, peristiwa-peristiwa ataukah keduanya. Lebih dari itu, dari pemahaman konsep ‘sengketa pajak’ seperti diindikasikan dalam Paragrap 1 Penjelasan Umum UUPP disimpulkan bahwa sengketa pajak adalah perkara ‘khusus’ dan jauh lebih luas dari rumusan Pasal 1 angka 5 UUPP, karena sengketa pajak tidak hanya terkait dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak.  

      Adanya kondisi seperti diatas, kedepan berakibat bahwa PP dalam mengambil putusan tidak dapat menghindarkan diri dari sifat pengujian doelmatigheid maupun rechtmatigheid, sehingga secara hukum administrasi membawa konsekwensi fungsi PP ikut mengawasi eksekutif, khususnya terkait dengan dayaguna regulasi yang dikeluarkan otoritas pajak.

Ini sudah sering dibuktikan karena banyak koreksi pajak yang dilakukan berdasarkan regulasi internal (regulasi operasional) digugurkan oleh PP. Dalam kaitan ini ketika ditingkat PK, pengujian yang dilakukan sama dengan yang dilakukan oleh PP, dapat dipastikan Putusan MA atas PK wajib pajak, juga bisa bersifat mengawasi eksekutif. Bahkan MA dengan kewenangannya untuk melakukan uji materiil aturan dibawah UU, tidak tertutup kemungkinan putusannya membawa konsekwensi pada  pembatalan regulasi dimaksud.

      Sudah sepatutnya MA mengadopsi sistem kamar untuk perkara pajak. Apalagi secara struktur organisasi, di Pengadilan Pajak sudah ada Bagian khusus yang menangani administrasi perkara PK sengketa pajak. Bahkan bila perlu demi independensi putusan, struktur ini adanya di MA.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved