Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi di Akpar Makassar

Tersangka Dugaan Korupsi Akpar Makassar Segera ke Pengadilan

Tersangka Dugaan Korupsi Akpar Makassar Segera ke Pengadilan

Tayang:
Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Berkas pemeriksaan dugaan korupsi di Akademi Pariwista Makassar senilai Rp 133 juta, telah rampung. Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar, akan melimpahkan berkas yang menjadikan Direktur Administrasi dan Umum Akpar Makassar, Abdul Rahman, ke Pengadilan Negeri Makassar.

"Berkasnya sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke PN Makassar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, M Syahran Rauf, Selasa (23/8/2011).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Palopo ini menjelaskan penyidik telah memeriksa Abdul Rahman hari ini selama kurang lebih dua jam.

Namun demikian, menurut Syahran, dari hasil pemeriksaan Abdul Rahman, pihaknya tidak menemukan fakta dan bukti baru yang melibatkan oknum lain untuk menjadi tersangka baru. Saat ini, oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Rahman, Direktur Utama PT Multi Sao Prima, Muhammad Ruslan, dan kuasa Direkturnya yakni Andi Makkarau.

Ketiganya ditetapkan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab secara pidana lantaran dalam proyek tersebut kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, seperti adanya kemahalan harga dalam pengadaan komputer, TV dan AC di kampus tersebut yang tidak sesuai dengan harga dipasaran alias kemahalan. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved