Ramadan 1432 H
Daging Ayam di Makassar Aman Dikonsumsi
Daging Ayam di Makassar Aman Dikonsumsi
"Kami rutin melakukan pemantauan dan semua daging yang diperdagangkan di pasaran Makassar aman untuk dikonsumsi, baik daging ayam, sapi, kambing dan lainnya," ujar Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Hortikultura Kota Makassar Syaiful Saleh di Makassar, Selasa (2/8/2011).
Ia mengatakan, konsumsi daging pada bulan Ramadhan cukup tinggi dan untuk menjamin daging yang dikonsumsi oleh warga aman, pihaknya rutin melakukan pemantauan di pasaran tradisional maupun pasar modern.
Pengawasan daging impor diperketat masuk ke Kota Makassar, menyusul ditemukannya daging impor yang sudah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi beberapa pekan lalu.
"Pengetatan pengawasan daging impor ini, untuk mengantisipasi adanya daging yang tidak layak konsumsi dan dapat membahayakan kesehatan, apalagi di saat sekarang ini kami ingin memberikan jaminan kepada warga yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.
Menurut dia, untuk mengawasi masuknya daging impor yang tidak layak konsumsi itu, pihaknya melibatkan instansi terkait diantaranya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dan Dinas Kesehatan Makassar.
Berdasarkan data Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kota Makassar diketahui, volume daging impor yang masuk ke kota "anging mammiri" ini rata-rata 135 ribu ton dari jumlah kebutuhan 385 ribu ton lebih pertahun.
Sementara populasi sapi potong di Sulsel sekitar 1,18 juta ekor. Khusus Rumah Potong Hewan (RPH) di Makassar rata-rata memotong 50 ekor sapi perhari untuk memenuhi kebutuhan konsumsi warga Kota Makassar dan sekitarnya.
Mengenai animo masyarakat membeli daging impor, Syaiful mengatakan, masyarakat cenderung membeli daging impor yang umumnya dipasarkan di "super market" atau swalayan, karena harganya lebih murah dibandingkan daging sapi lokal.
Sementara itu, petugas Rumah Potong Hewan Makassar mengaku jika semua sapi yang dipotong di RPH harus memiliki dokumen atau rekomendasi yang menyatakan sehat atau layak untuk dikonsumsi.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan dn BB POM setempat. Ketentuan serupa juga berlaku untuk daging impor yang masuk ke Kota Makassar. (*/tribun-timur.com)