Usulan KPK Dibubarkan
Gerindra Nilai Marzuki Alie Ngawur
Gerindra Nilai Marzuki Alie Ngawur
Gerindra mengambil sikap, bahwa yang diperlukan saat ini adalah reformasi internal KPK secara serius. "Ide pembubaran KPK yang diusung Marzuki Ale adalah ide ngawur, akan tetapi Kami berpendapat bahwa harus ada perbaikan serius di dalam tubuh KPK," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (30/7/2011).
Gerindra berpendapat bahwa selama ini para petinggi KPK masih gamang jika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan politik. Itu bisa dilihat dari pengakuan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, bahwa dirinya bertemu dan mendapat intervensi penanganan kasus dengan Nazaruddin yang notabene-nya adalah anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat saat itu.
"Pertanyaan yang timbul adalah, mengapa Ade Rahardja tidak melakukan tindakan hukum kepada Nazaruddin pada saat itu? Padahal jelas bahwa mengintervensi kerja KPK dapat dikategorikan sebagai upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tanyanya.
Menurut Habibburokhman, terlepas dari ada atau tidaknya intervensi dari Nazaruddin, seharusnya pejabat KPK menghindari pertemuan dengan pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Sebab, secara logika, kesediannya melakukan pertemuan itu membuka peluang upaya intervensi terhadap kerja KPK. "Terlebih lagi pertemuan itu dilakukan di dalam tempat tertutup," ujarnya.
Gerindra mengusulkan KPK membuat aturan yang jelas dan tegas untuk membatasi petingginya tidak sembarangan menghadiri pertemuan dengan pihak lain di luar konteks kerja. Dan di beberapa negara telah memiliki aturan yang ketat soal pertemuan seperti ini.
"(Karenanya) KPK harus melakukan reformasi internal serius, agar tidak melulu menjadi sasaran serangan pihak yang tidak suka dengan pemberantasan korupsi," tukasnya.(*/tribun-timur.com)