Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sulteng

ADIL Cabut Gugatan, AY-MB Kirim Pernyataan Resmi

Sidang yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD ini hanya berlangsung sekira 30 menitan.

Tayang:
Editor: Ina Maharani


JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM -- Sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah 2011, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/5/2011), berlangsung cukup singkat. Sidang yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD ini hanya berlangsung sekira 30 menitan.

Saat sidang baru saja dimulakan, Mahfud MD meminta tim penasehat hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sahabuddin Mustafa-Faisal Mahmud (SAFA), untuk memberi penjelasan tentang pencabutan gugatan yang dilakukan oleh pasangan Aminuddin Ponulele-Luciana Baculu (ADIL).

Syafruddin A Datu pun sebagai kuasa hukum pasangan SAFA pun membenarkan bahwa Tim ADIL mencabut surat kuasa yang sebelumnya diberikan pada mereka.

“Dengan demikian semua dalil-dalil dalam materi gugatan yang sebelumnya diajukan pasangan Aminuddin-Lusiana, dikesampingkan dalam sidang gugatan ini,” tandas Mahfud MD, setelah mendengarkan penjelasan Syafruddin.

Sedang, Koordinator tim advokasi pasangan calon Longki Djanggola-Sudarto (Longki’S), Salmin Haedar saat diberi kesempatan berbicara pada sidang yang teregistrasi dengan nomor 50/PHPU.D-IX/2011 itu meminta waktu untuk membacakan surat pernyataan resmi pasangan Ahmad Yahya-Ma’ruf Bantilan (AY-MB), yang tidak pernah memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan hasil Pilgub Sulteng 2011 kepada siapapun.

Menurut Salmin Haedar, dalam surat resmi yang ditandatangani AY-MB di atas materai tersebut, pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PKB ini tidak pernah memberikan kuasa kepada Amad Entedaim dan rekan untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Jadi dalam perkara ini hanya pasangan SAFA saja yang mengajukan gugatan,” ujar Salmin.

Syarat Administratif
Dalam materi gugatan yang diajukan pasangan SAFA, menyoal persyaratan administrasi Longki Djanggola sebagai calon gubernur Sulteng. Kuasa hukum SAFA menyatakan, Longki Djanggola sebagai Bupati Parigi Moutong, tidak melampirkan surat pemberitahuan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk menjadi calon gubernur.

Mereka menuding KPU Sulteng sebagai penyelenggara Pilgub, telah sengaja mengabaikan pasal 11 dan 15 ayat (2) huruf J, Peraturan KPU No 13 Tahun 2010. Dimana KPU Sulteng telah tidak mewajibkan bagi pasangan calon yang masih/sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada presiden melalui Mendagri atau kepada Mendagri melalui gubernur.

“Tindakan KPU ini merupakan tindakan yang melanggar azas-azas dalam penyelenggaraan Pemilukada. Ini merupakan tindakan melawan hukum yang mempengaruhi pelaksanaan dan hasil Pemilukada Sulteng,” kata Syafruddin.

Setelah mendengarkan parapihak yang terlibat dalam perkara ini dan untuk memberi waktu untuk menanggapi gugatan, Mahfud menyatakan menunda sidang hingga Jumat (6/5) hari ini.

Dalam persidangan perdana sengketa Pilgub Sulteng, dua komisioner KPU Sulteng, M Yasin mangun dan Patrisia Lamarauna, juga hadir bersama tim penasehat hukumnya. Sementara di deretan kursi pengunjung didominasi para anggota tim sukses pasangan Longki-Sudarto.

Anggota KPU Sulteng, Patrisia Lamarauna yang ditemui usai sidang MK menyatakan, semua persyaratan administrasi dari seluruh pasangan calon  gubernur/wakil gubernur Sulteng, lengkap dan memenuhi syarat. Termasuk persyaratan Longki Djanggola sebagai calon gubernur.

“Tidak mungkin KPU meloloskan pasangan calon yang tidak lengkap persyaratannya. Semua berkas yang diajukan calon sudah diverifikasi secara cermat oleh KPU. Jadi tidak mungkin kami akan meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan,” demikian Patrisia.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved