Terlibat, 3 Perusahaan Leasing Diperiksa
Terlibat, 3 Perusahaan Leasing Diperiksa
Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Sat Resmob Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Herry Heryawan di Markas Resmob Polda Metro, Kamis (7/4/2011) sore. Pemeriksaan dilakukan setelah dua penagih utang, Arnold Tumansery dan Viktor Risakota ditangkap.
"Polisi ingin memastikan apakah kedua perusahaan leasing ini menjadi bagian dari premanisme yang dilakukan para penagih utang yang mereka sewa, atau tidak," tegas Herry.
Apa yang dilakukan Resmob, lanjutnya, sama dengan apa yang dilakukan polisi terhadap kasus tewasnya Irzen Octa terkait utang dengan Citibank.
Menurut Herry, langkah yang ditempuh Resmob sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman. "Yang menjadi perhatian polisi adalah, apakah perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa penagih utang ikut ambil bagian dalam premanisme," kata Sutarman lewat telepon selular, Kamis sore.
Herry mengatakan, untuk memastikan ada tidaknya praktek premanisme di kedua perusahaan leasing ini, polisi akan memeriksa seluruh dokumen perikatan perjanjian antara kedua perusahaan leasing dengan sejumlah lembaga jasa penagih utang.
Selain itu, "Kami juga memeriksa perintah lisan dan tertulis kedua perusahaan leasing terhadap lembaga jasa penagih utang yang mereka beli jasanya," jelas Herry.
Dua ditangkap
Kamis pukul 14.00 WIB, Resmob menangkap dan menahan dua dari delapan pria penagih utang yang diduga merampas mobil leasing yang dikemudikan Satrio (20), Rabu (6/4/2011).
Kedua tersangka kata Direktur Direskrimum Komisaris Besar Herry Rudolf Nahak adalah Arnold Tumansery, dan Viktor Risakota. Keduanya ditangkap di kantor PT SMS di Depok, Jawa Barat. "Mereka pekerja lepas penagih utang. Bukan karyawan SMS," ucap Herry.
Rabu lalu, Satrio mengendarai Toyota Rush, H 90 SB. Mahasiswa Trisakti itu bersama empat kawannya hendak menuju Tebet. Saat melintas Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan Rabu siang, ia dicegat Honda Odyssey H 8436 TY. Dua pria turun dari mobil Odyssey dan mengatakan, mobil Satrio adalah mobil leasing yang menunggak utang. Oleh karena itu mobil akan ditarik.
Saat kedua mobil berada di Jalan Dewi Sartika Cawang, Jakarta Timur, mobil Odyssey mogok. Tersangka Arnold kemudian menghubungi Viktor agar datang ke sebuah rumah makan di sekitar Rumah Sakit Budhi Asih, yaitu tempat kedua mobil diparkir. Viktor pun datang dengan Honda Freed B 1778 EFK bersama tiga pria.
Tak berapa lama, datang polisi. Delapan pria yang tak lain adalah para penagih utang itu kabur meninggalkan dua mobil yang mereka bawa. Polisi datang setelah Satrio menelpon seorang saudaranya di Polda Metro Jaya.
Terungkap kemudian, ketiga mobil tersebut adalah mobil leasing. "Di mobil Honda Freed kami menemukan tiga lembar surat perintah penarikan kendaraan dari perusahaan leasing ACC (Alliance Commercial Capital) Finance, SMS Finance, dan Buana Finance," kata Herry.
Ia menambahkan, mobil Toyota Rush yang dikendarai Satrio, sudah tidak terkait lagi dengan leasing karena sudah lunas.
Ia mengatakan, dua tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun, dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman maksimal penjara satu tahun.(*)