Ahmad Dhani Dijerat Pasal Penganiayaan
Tribun Timur - Rabu, 23 Maret 2011 09:54 WITA
Share |
DHANI.jpg
KOMPAS IMAGES
Ahmad Dhani
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM -- Proses hukum musisi Ahmad Dhani terkait perebutan kamera beserta video milik wartawan Global TV terus berlanjut di Polda Metro Jaya. Meski tidak ada pemukulan, namun ada unsur penganiayaan di dalam peristiwa ini.

Ini dijelaskanCyndy Panjaitan, salah satu tim pengacara Sahriani, wartawan Global TV yang menjadi korban Ahmad Dhani.

Dalam kejadian tersebut Cyndy menuturkan bahwa dalam kejadian itu memang tidak ada pemukulan yang dilakukan musisi berkepala plontos itu

"Tapi dia narik korban keras, sampai memar. Enggak tahu kenapa begitu inginnya dia merebut kamera Global TV," ucapnya.

Karena perbuatan tersebut, Ahmad Dhani dijerat pasal Pasal 170, 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 351 tentang penganiayaan.

Sahriani, wartawan Global TV yang menjadi korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, ia didampingi tiga pengacara, yaitu Cyndy Panjaitan, Leonard Arpan Aritonang, dan Fajar Robby Ferliansyah.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu Sahriani dihujani 23 pertanyaan. Yang ditanyakan seputar kejadian pada saat itu perebutan kamera dan video pada 28 Februari di depan kediaman Mulan Jameela, di kawasan Pondok Indah.

"Bagaimana tindakan pengeroyokan itu terjadi, dan penganiayaan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani dan kawan-kawannya," ujar Cyndy Panjaitan.

Editor : Ina Maharani