Ahmad Dhani Dijerat Pasal Penganiayaan
Tribun Timur - Rabu, 23 Maret 2011 09:54 WITA

KOMPAS IMAGES
Ahmad Dhani
Berita Terkait
- Ayah Ahmad Dhani Meninggal Dunia
- Ahmad Dhani dan Mulan Tidak Akan Tampil Istimewa di…
- Dhani Tak Rugi Dianggap Ayah dari Bayi Mulan
- Polri Amankan 20 Tersangka Pelaku Bom
- P Kaget Bom Buku Ulil Meledak
- Mabes Polri: P dan IF Bertemu Dua Kali
- Polri: P Berencana Sebarkan Rekaman
- Juru Kamera Global TV Diperiksa Densus 88
- Maraknya Teror Bom, TIKI Makassar Tetap Waspada
- Penyebar Teror Buku di Jakarta Sudah Diketahui
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM -- Proses hukum musisi Ahmad Dhani
terkait perebutan kamera beserta video milik wartawan Global TV terus
berlanjut di Polda Metro Jaya. Meski tidak ada pemukulan, namun ada
unsur penganiayaan di dalam peristiwa ini.
Ini dijelaskanCyndy Panjaitan, salah satu tim pengacara Sahriani, wartawan Global TV yang menjadi korban Ahmad Dhani.
Dalam kejadian tersebut Cyndy menuturkan bahwa dalam kejadian itu memang tidak ada pemukulan yang dilakukan musisi berkepala plontos itu
"Tapi dia narik korban keras, sampai memar. Enggak tahu kenapa begitu inginnya dia merebut kamera Global TV," ucapnya.
Karena perbuatan tersebut, Ahmad Dhani dijerat pasal Pasal 170, 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 351 tentang penganiayaan.
Sahriani, wartawan Global TV yang menjadi korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, ia didampingi tiga pengacara, yaitu Cyndy Panjaitan, Leonard Arpan Aritonang, dan Fajar Robby Ferliansyah.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu Sahriani dihujani 23 pertanyaan. Yang ditanyakan seputar kejadian pada saat itu perebutan kamera dan video pada 28 Februari di depan kediaman Mulan Jameela, di kawasan Pondok Indah.
"Bagaimana tindakan pengeroyokan itu terjadi, dan penganiayaan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani dan kawan-kawannya," ujar Cyndy Panjaitan.
Ini dijelaskanCyndy Panjaitan, salah satu tim pengacara Sahriani, wartawan Global TV yang menjadi korban Ahmad Dhani.
Dalam kejadian tersebut Cyndy menuturkan bahwa dalam kejadian itu memang tidak ada pemukulan yang dilakukan musisi berkepala plontos itu
"Tapi dia narik korban keras, sampai memar. Enggak tahu kenapa begitu inginnya dia merebut kamera Global TV," ucapnya.
Karena perbuatan tersebut, Ahmad Dhani dijerat pasal Pasal 170, 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 351 tentang penganiayaan.
Sahriani, wartawan Global TV yang menjadi korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, ia didampingi tiga pengacara, yaitu Cyndy Panjaitan, Leonard Arpan Aritonang, dan Fajar Robby Ferliansyah.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu Sahriani dihujani 23 pertanyaan. Yang ditanyakan seputar kejadian pada saat itu perebutan kamera dan video pada 28 Februari di depan kediaman Mulan Jameela, di kawasan Pondok Indah.
"Bagaimana tindakan pengeroyokan itu terjadi, dan penganiayaan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani dan kawan-kawannya," ujar Cyndy Panjaitan.
Editor : Ina Maharani
Sumber : Tribunnews.com