Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rahma Azhari Bisa Dibui 3 Bulan

Kejadian pemukulan yang dilakukan Rahma Azhari bermula di sebuah klub malam bernama Dragon Fly.

Tayang:
Editor: Ina Maharani
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM -- Aksi pemukulan yang dilakukan oleh artis cantik Rahma Azhari terhadap Nani Apriliani, bisa membuat waktu Rahma Azhari tersita karena berurusan dengan pihak kepolisian.

Bahkan adik kandung Ayu Azhari dan Sarah Azhari tersebut bisa menginap di balik jeruji atas kekerasan yang dilakukan terhadap model cantik Nani Apriliani.

Kuasa hukum Nani Apriliani, M Fathir Edison menjelaskan, kalau berkas laporan sudah dipersiapkan dari pihak kepolisian. Rahma Azhari akan dikenakan pasal 362, mengenai penganiayaan ringan dengan ancaman penjara minimal 3 bulan.

"Sudah semalam buat laporan ke polisi dengan pasal 362 penganiayaan ringan. Bisa dilihat sendiri akibatnya (koreng di dengkul kiri). Sekarang sudah masuk ke kepolisian, tinggal memanggil para pelapor (Nani dan Benita),"ujar M Fathir Edison, di kantornya, bilangan Menteng, Kamis malam (10/3/2011).

Kejadian pemukulan yang dilakukan Rahma Azhari bermula di sebuah klub malam bernama Dragon Fly. Pada saat itu Rahma yang ditemani Sarah Azhari meminta dua orang model untuk ngobrol di luar klub.

Setelah Nani dan Benita keluar, tiba-tiba Rahma langsung menampar dan menendang Nani tanpa motif yang jelas.

"Setelah kejadian, klien saya lalu melaporkan ke Polda Metro Jaya. Kami sudah serahkan ke hukum. Biar mereka yang menyelesaikannya, meskipun ancaman hukumannya hanya tiga bulan," imbuh M Fathir Edison.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved