Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditahan, Anand Krishna Mogok Makan

Menurut dokter, Anand mengidap diabetes, jantung, dan hipertensi. Akhirnya, penyidik batal menahan pria keterunan India itu.

Tayang:
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus pelecehan seksual, Anand Krishna, mogok makan setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar ia ditahan. Anand ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

"(Mogok makan) dari kemarin malam. Kondisi sekarang saya belum tahu. Hari ini saya belum ketemu dia," ucap Astro P Girsang, penasihat hukum Anand ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2011) malam.

Girsang mengungkapkan, aksi mogok makan kliennya sebagai bentuk protes kepada majelis hakim. Dia merasa didzalimi oleh pengadilan.

Mengenai pengajuan penangguhan penahanan, menurut Girsang, pihaknya tengah meyusun surat permohonan untuk majelis hakim.

Seperti diberitakan, Anand ditahan seusai mendengarkan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum pada persidangan, Rabu (9/3/2011). Anand pernah akan ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya seusai diperiksa sebagai tersangka tahun lalu. Namun, ketika akan diperiksa kondisi kesehatan sebelum ditahan, Anand tiba-tiba terjatuh dan pingsan. Pemilik Yayasan Anand Ashram itu lalu dirawat di RS Polri, Jakarta Timur. Kemudian menjalani perawatan di beberapa rumah sakit.

Menurut dokter, Anand mengidap diabetes, jantung, dan hipertensi. Akhirnya, penyidik batal menahan pria keterunan India itu. Anand juga tidak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama proses penyusunan dakwaan. Ketika proses sidang tertutup di PN Jaksel, Anand hanya diwajibkan menghadiri sidang seminggu sekali. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Rabu pekan depan.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved